Berita UtamaNews

SEMBILAN BINTANG : Somasi  Kepala Depag dan  60 Kepsek Madrasah Ibtidaiyah se Kota Bogor , Ada Apa   ?

Kuasa Hukum Tri Anggi SH: Sejak Awal Sebelum Perkara ini Timbul Diduga Telah Terjadi “Pemufakatan Jahat” dan Adanya Pembiaran dari Penasihat, Pengarah dan Pembina KKMI Kota Bogor.

BRO. KOTA BOGOR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaaan soal ujian Madrasah Ibtidaiyah tahun anggaran 2017-2018 Kota Bogor kembali bergulir.  Kuasa Hukum AM, Tri Anggi SH  memandang sejak awal sebelum perkara ini timbul diduga telah terjadi “pemufakatan Jahat” dan adanya pembiaran dari Penasihat, Pengarah dan Pembina KKMI Kota Bogor.

Kuasa hukum AM dari kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners sejak awal permasalahan terkait dugaan mark up penggadaan soal ujian Madrasah tahun tahun anggaran 2017-2018 diduga adanya “pemufakatan Jahat”, pasalnya keputusan penggandaan soal tersebut lahir dari hasil kesepakatan seluruh Kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor.

Untuk itu, Kuasa Hukum AM  melakukan somasi kepada Kepala Kemenag Kota Bogor ,  setelah sebelumnya melayangkan somasi yang ditujukan kepada Kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor.

“Somasi tersebut berdasarkan surat somasi Nomor 442/SBLO/Srt.Som/IX/2022 merupakan bentuk peringatan atas adanya dugaan “pemufakatan Jahat” dan “Pembiaran”  dalam Pengelolaan dana BOS tahun Anggaran 2017-2018 terkait Penggandaan Soal Ujian Madrasah,” tegas Anggi SH

Selain itu, kuasa Hukum AM, juga  menyatakan permasalahan ini harus dilihat secara menyeluruh dan komprehensif, dimana Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kota Bogor  dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian agama Kota Bogor Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah Tingkat Kota Bogor Periode Tahun 2016-2019.  Dalam susunan pengurus tersebut Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Bogor sebagai Penasihat, Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai Pengarah, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Kepala Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Pembina.

Kuasa hukum AM, dari kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners lakukan Somasi kepala Depag dan 60 Kepala MI se Kota Bogor. Foto : dok.SiBro

Pengelolaan Dana Bos TA. 2017-2018 dalam hal Penggadaan Soal-Soal Ujian yang dilaksanakan oleh Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor yang menjerat Klien kami, hal tersebut pelaksanaannya terjadi atas adanya kesepakatan bersama oleh seluruh Kepala Madrasah Ibtidaiyah dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Bogor sebagai Penasehat Pengurus KKMI Kota Bogor dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementrian Agama Kota Bogor selaku Pengarah Pengurus KKMI Kota Bogor serta Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Kepala Pokjawas Madrasah selaku Pembina Pengurus Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah Kota Bogor.

Baca Juga  : Lima Warga Cijeruk Jadi Terdakwa, Sembilan Bintang : Kasus Tidak Layak Disidangkan

“Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Bogor, termasuk struktural  di  jajaran  Kementrian Agama Kota Bogor, diduga tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Penasehat, Pengarah serta Pembina, yang mana apabila keputusan yang disepakati oleh Pengurus KKMI Kota Bogor yang merupakan Forum Kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor,  itu salah serta berpotensi menimbulkan akibat hukum yang fatal. Seharusnya sebagai penasihat, pengarah serta pembina memberikan saran ataupun kritik bukan membiarkan keputusan tersebut untuk tetap dilaksanakan,” ungkap Tri  Anggi SH  dari kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners

Hal tersebut menunjukan tidak berjalannya Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Kota Bogor, oleh karena itu sangat patut diduga adanya “Permufakatan Jahat”  dan “Pembiaran” sejak awal, sehingga kami melihat Klien kami menjadi “korban” didalam perkara ini.

Jadi sejak awal dengan ada pembiaran didalam perkara ini oleh penasihat, pengarah dan Pembina KKMI Kota Bogor, tentunya perbuatan pembiaran saja sudah melanggar hukum sebagaimana yang di atur dalam Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo.  Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“ Kami menduga banyak kejanggalan kasus yang dialami klien kami AM, mulai dari proses criminal justice system sampai dengan penetapan status tersangka dan / atau terdakwa yang dialamatkan kepada klien kami oleh Jaksa Penuntut Umum kota Bogor.

Menurut kuasa hukum AM, Jika jaksa mau menegakan hukum sebagaimana mestinya, ya seret semua nya mulai dari kepala kemenag kota bogor, kabag kemanag kota bogor yang membiarkan perilaku korup yang dilakukan anak buah nya, serta seret juga ke-60 kepala sekolah madrasah ibtidaiyah untuk duduk dikursi pesakitan sebagai tersangka / terdakwa tang sudah menyepakati mark up harga penggandaan soal bagi setiap sekolah nya.

“ Ini faktanya tidak , Kacau sekali jika penegakan hukum dilakukan dengan sekerdil ini.  Sebagai kuasa hukum  terdakwa AM,  tentunya akan mengawal serta membongkar kasus ini sampai ke akar-akar nya dimana perkara ini dapat terungkap secara terang dan jelas serta klien kami mendapatkan keadilan yang sesungguhnya ,” pungkas  Anggi

Penulis : Rajiv
Editor  :  Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button